PARTISIPASI ANDA MEWUJUDKAN BKKBN MENJADI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

    

https://jatim.bkkbn.go.id
bkkbnjatim@gmail.com / jatimpengawasan@gmail.com

(031) 5022331
0856 0000 8810

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur
Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota Surabaya

Whistleblowing System

PENGERTIAN

Adalah Penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal Perwakilan BKKBN provinsi Jawa Timur

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor


KOMITMEN KAMI

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur berkomitmen membangun lingkungan pemerintahan yang sehat, berintegritas agar menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas yang bertujuan untuk :

  1. Mengarus-utamakan pembangunan berwawasan Kependudukan.
  2. Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
  3. Memfasilitasi Pembangunan Keluarga.
  4. Mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
  5. Membangun dan menerapkan budaya kerja organisasi secara konsisten Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS).

UNSUR PENGADUAN

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut

  • WHAT
    Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • WHO
    siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
  • WHERE
    dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
  • WHEN
    kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
  • HOW
    Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
  • EVIDANCE
    Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
    Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN dan MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan


    FORMULIR PENGADUAN

    Tentang Kami

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (disingkat BKKBN) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kependudukan, keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ). Dalam melaksanakan tugas sebagai berikut

    TUGAS
    “Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana”

    FUNGSI
    1. Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB;
    2. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
    3. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
    4. Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
    5. Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
    6. Penyusunan desain Program KKBPK;
    7. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
    8. Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
    9. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga ;
    10. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
    11. Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    12. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    13. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
    14. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    15. Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
    Selain menyelenggarakan fungsi tersebut, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB;
    2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN;
    3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
    4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
    5. Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.
    VISI

    Menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas

    MISI
    1. Mengarus-utamakan pembangunan berwawasan Kependudukan.
    2. Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
    3. Memfasilitasi Pembangunan Keluarga.
    4. Mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
    5. Membangun dan menerapkan budaya kerja organisasi secara konsisten.

    TIGA NILAI REVOLUSI MENTAL
    1. Integritas (jujur, dipercaya, disiplin, bertanggung jawab, dan tidak munafik)
    2. Integritas berasal dari bahasa Perancis intégrité atau Latin integritas, yang memiliki akar kata integer, yang berarti utuh, menyatu.

      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.

      Pada intinya, integritas berarti kata menjadi satu dengan perbuatan. Hal ini harus dimaknai sebagai apa yang kita lakukan sesuai dengan apa yang kita ucapkan.

    3. Etos kerja (kerja keras, kerja cerdas, berdaya saing, optimis, inovatif, dan produktif)
    4. Etos berasal dari bahasa Latin modern, Yunani ethos, yang berarti karakter asli, karakter bawaan, yang membedakan seseorang atau kelompok dari yang lain. Menurut KBBI,

      etos adalah pandangan hidup yang khas dari suatu golongan social, sementara etos kerja berarti semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.

    5. Gotong royong (kerja sama, solidaritas, komunal, dan berorientasi pada kemaslahatan umum) Menurut KBBI, gotong royong, berarti bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Makna nilai gotong royong mirip dengan nilai kerja sama, yang merupakan salah satu nilai yang dianut BKKBN.

      Dengan menerapkan gotong royong, berarti kita dapat meninggalkan mentalitas silo, kondidi di mana salah satu atau banyak bagian organisasi bekerja secara terpisah dari yang lain. Dengan bergotong royong, kita akan dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan organisasi.